NALARNESIA.COM – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, mengambil langkah konkret untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap agar bisa memiliki rumah.
Langkah ini diwujudkan melalui pengembangan skema kepemilikan rumah berbasis sewa beli (rent to own), dan telah mendapat dukungan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Bisnis SMF, Heliantopo, menjelaskan bahwa SMF menjadi pelopor dalam merancang dan memperkenalkan konsep pembiayaan ini ke berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan pengembang properti.
“Kalau (peran) SMF itu yang pertama kami menginisiasi produk ini. Jadi, kami yang menginisiasi ketemu lembaga keuangan, ketemu developer atau pemilik (bangunan hunian) ini. Kemudian, dengan arahan dari Kementerian PKP, kami menyediakan likuiditas juga,” kata Heliantopo dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, perusahaannya telah melakukan pertemuan dengan 12 lembaga pembiayaan, mulai dari bank hingga multifinance, untuk mempresentasikan skema sewa beli ini. Tanggapan yang diterima dari para mitra tersebut dinilai sangat positif.
Tak hanya dari sisi lembaga keuangan, SMF juga bekerja sama dengan sejumlah pengembang, termasuk dua anak perusahaan BUMN konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk, yaitu PT Adhi Persada Properti (APP) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP).
Heliantopo menambahkan bahwa model pembiayaan ini tidak mewajibkan slip gaji sebagai syarat, sehingga memudahkan masyarakat yang bekerja di sektor informal untuk memiliki rumah. Mekanismenya memungkinkan penyewa membayar biaya sewa bulanan yang nantinya dikonversi menjadi cicilan rumah.
Skema ini memberikan dua opsi kepada penyewa: terus menyewa hingga jumlah sewa mencukupi harga rumah, atau menyewa dalam jangka waktu tertentu lalu melunasi sisa nilai properti.
BACA JUGA: Pasar Properti Indonesia Tidak Gelap, Pengembang di Bekasi Utara Rilis Program Harmoni Park Vaganza
SMF juga menyiapkan sejumlah mekanisme mitigasi risiko dalam implementasi skema ini, termasuk skenario jika penyewa gagal membayar. Dalam kasus tersebut, rumah dapat dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat sebagai penyewa baru.
Selain itu, Heliantopo menyarankan agar para penyewa memiliki perlindungan asuransi jiwa. Tujuannya agar ketika penyewa meninggal dunia, cicilan yang tersisa bisa ditanggung asuransi, dan rumah tersebut menjadi milik ahli waris.
“Kami sudah coba buat mitigasi tuh, misalnya kalau meninggal (dibayar pelunasan) dengan asuransi. Nah, itu kami kumpulkan concern (kekhawatiran) dari lembaga keuangan, kami coba address (bahas) satu-satu,” ujarnya.
Inisiatif ini diharapkan mampu membuka akses kepemilikan hunian yang lebih luas bagi masyarakat rentan dan membantu mempercepat pencapaian target pembangunan perumahan nasional.***