NALARNESIA.COM – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah memiliki hubungan dekat dengan tersangka Harun Masiku.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, ia menjelaskan hanya pernah bertemu Harun satu kali saat menerima formulir pendaftaran sebagai calon legislatif pada 2019.
“Saat itu, dia memperkenalkan diri dan kemudian saya minta untuk mengisi formulir di sekretariat. Jadi hanya satu kali itu,” ujar Hasto.
BACA JUGA: KPK Siap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
Setelah pertemuan tersebut, Hasto mengaku tidak pernah lagi bertemu dengan Harun selama proses pencalegan 2019 berlangsung. Ia menegaskan bahwa penempatan Harun sebagai caleg PDIP di Dapil Sumatera Selatan adalah keputusan partai, bukan karena kedekatan pribadi.
“Apalagi, keputusan ini melalui suatu proses demokratis dengan cara menanyakan kepada setiap calon anggota legislatif terhadap salah satu usulan daerahnya, yaitu Sumatera Selatan,” kata Hasto.
Hasto menjelaskan bahwa penempatan dapil didasarkan pada usulan dari masing-masing caleg, dan klarifikasi hanya dilakukan jika wilayah yang ditetapkan berbeda dari yang diusulkan. “Di dalam undang-undang dinyatakan bahwa seluruh jaringan dan penetapan caleg harus berlangsung secara demokratis,” ujarnya.
BACA JUGA: Penyidik KPK Berhasil Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku
Hasto dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan KPK pada 2019–2024, antara lain dengan menyuruh Harun melalui Nur Hasan untuk merendam ponselnya ke dalam air setelah operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan.
Tidak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel sebagai langkah antisipasi penggeledahan dari penyidik KPK. Selain merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan pengalihan kursi DPR dari caleg terpilih Riezky Aprilia kepada Harun Masiku melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) di Dapil Sumatera Selatan I.
Atas dakwaan ini, Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***