NALARNESIA.COM – Memasuki tahun 2025, aparat penegak hukum gencar mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Di antaranya adalah skandal PT Timah yang menyebabkan kerugian Rp300 triliun, pengelolaan minyak mentah Pertamina senilai Rp193 triliun, serta perkara PT Duta Palma Group sebesar Rp104 triliun.
Istilah “Liga Korupsi Indonesia” pun mencuat, mencerminkan luasnya jaringan korupsi yang merambah berbagai sektor penting. Namun, di balik itu tersirat kuatnya komitmen lembaga penegak hukum—Polri, KPK, dan Kejaksaan—dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Presiden Prabowo Subianto pun dalam berbagai pidatonya menyuarakan tekad perang terhadap korupsi, yang sejalan dengan poin ketujuh Asta Cita untuk Indonesia Maju. Dekan FH UI Parulian Aritonang menilai pembongkaran skandal ini bukan sekadar sensasi, melainkan sumber harapan baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Kejagung Panggil Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
Ia menyebutkan, aparat penegak hukum yang selama ini dinilai sekadar menjalankan formalitas kini menunjukkan wajah baru yang diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. “Ini angin segar bagi penegakan hukum dan awal yang baik untuk pemerintahan sekarang,” ujar Parulian.
Restitusi Negara Lewat Lelang Aset Korupsi Capai Puluhan Triliun
Pengungkapan berbagai skandal korupsi oleh aparat hukum juga diikuti dengan upaya serius mengembalikan kerugian negara. Tindakan ini sejalan dengan prinsip bahwa kejahatan korupsi tidak hanya berdampak pidana, tetapi juga pada kerugian finansial negara yang harus dipulihkan.
Pemerintah menggunakan sejumlah payung hukum, salah satunya UU No. 20 Tahun 2001, yang mengatur pengembalian dana korupsi melalui pembayaran pengganti dan lelang aset.
Data DJKN Kemenkeu mencatat pada 2023 negara berhasil memulihkan Rp44,34 triliun kerugian akibat korupsi. Jumlah ini naik di 2024 menjadi Rp48 triliun, di mana Rp2,95 triliun berasal dari lelang barang sitaan.
BACA JUGA: Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex
Direktur Lelang DJKN Tavianto Noegroho menjelaskan bahwa barang yang dilelang bisa berupa aset berwujud maupun tidak berwujud, selama memenuhi syarat legal dan ekonomi. Persetujuan tersangka, izin hakim, hingga permohonan resmi dari penyidik menjadi bagian dari proses legal sebelum lelang dilakukan.
Rupbasan KPK Hadirkan Teknologi Canggih untuk Jaga Aset Sitaan
Untuk menjaga nilai aset hasil sitaan, peran Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) sangat krusial. Rupbasan tak sekadar menyimpan, tetapi juga merawat dan mengamankan barang bukti demi proses hukum dan optimalisasi pemulihan aset negara.
KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mengembangkan Rupbasan berstandar tinggi di Cawang, Jakarta Timur. Fasilitas ini dilengkapi teknologi keamanan seperti Electromagnetic Lock, Card Reader, dan pengawas 24 jam, serta sistem penyimpanan suhu dan kelembaban ideal untuk barang-barang mewah.
Pada 2024, KPK berhasil memulihkan aset senilai Rp739 miliar, termasuk Rp43 miliar dari hasil lelang melalui mekanisme PNBP.
BACA JUGA: KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus TPPU di Mahkamah Agung
BPA Kejaksaan Agung Fokus Pulihkan Aset Negara
Strategi pemberantasan korupsi kini bergeser dari hanya memidanakan pelaku menjadi fokus pada pemulihan kerugian negara. Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berperan penting dalam melacak dan mengembalikan kekayaan negara dari hasil tindak pidana.
Melalui PP No. 15 Tahun 2024, BPA menjalankan fungsi menyeluruh dari penyitaan hingga eksekusi aset. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut BPA sebagai wujud nyata komitmen negara dalam pemulihan keuangan nasional.
BPA kini mengelola 49 gedung di Kejari untuk menyimpan dan merawat aset secara profesional. Hasilnya, pada 2024 Kejaksaan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp1,32 triliun. Hingga Mei 2025, jumlah tambahan mencapai Rp600 miliar.
Optimalisasi kinerja BPA diperkuat dengan pengalihan pengelolaan 64 Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan, dengan lima unit sudah resmi dialihkan dan sisanya dalam proses.***