NALARNESIA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap jumlah ijazah lulusan sekolah yang belum bisa diambil karena berbagai kendala, terutama faktor ekonomi.
“Kami sedang proses pendataan secara menyeluruh ke semua jenjang pendidikan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, melalui pesan singkat dari Jakarta, Selasa.
Langkah ini diambil menyusul pernyataan Gubernur Jakarta Pramono Anung sebelumnya yang menyebutkan bahwa terdapat puluhan ribu ijazah siswa yang masih tertahan di berbagai sekolah, mendorong Pemprov untuk meluncurkan program pemutihan ijazah.
Fenomena ini umumnya terjadi karena banyak lulusan sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu tidak bisa menebus biaya administrasi pendidikan, sehingga ijazah mereka masih tertahan di sekolah.
BACA JUGA: Wamenaker Sebut Perusahaan Diana Biadab Karena Penahanan Ijazah Hingga Pelarangan Ibadah
Sebagai bentuk konkret dari program ini, tahap pertama telah direalisasikan melalui kolaborasi antara Pemprov DKI dan Baznas BAZIS DKI Jakarta dengan menyalurkan dana bantuan sebesar Rp596.422.200 kepada 117 lulusan guna menebus ijazah mereka.
Program ini tidak berhenti di sana. Pada tahap kedua, sebanyak 250 penerima manfaat direncanakan akan mendapatkan bantuan serupa, yang dijadwalkan disalurkan paling lambat pada pekan kedua bulan Mei 2025.
Sarjoko menambahkan bahwa seluruh pembiayaan program ini ditanggung oleh Baznas BAZIS DKI Jakarta. Namun, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai total anggaran yang disiapkan, karena ANTARA masih mencoba mengonfirmasi lebih lanjut.
Adapun warga yang ingin mengajukan bantuan pengambilan ijazah tertunda harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya berstatus sebagai pemilik KTP DKI Jakarta, tinggal di wilayah DKI Jakarta, lulusan sekolah swasta di Jakarta, serta wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
BACA JUGA: Peringati Hari Perempuan Sedunia, Sejumlah Massa Gelar Aksi di Istana
Selain itu, pemohon harus berasal dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP kelurahan. Mereka juga tidak boleh memiliki pekerjaan formal.
Untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, perlu melampirkan surat keterangan dari pihak sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP Plus telah digunakan untuk membayar SPP.***