DKPP Berhentikan Empat Komisioner KPU Banjarbaru karena Pelanggaran Etik

Avatar
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – (DKPP) RI secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat anggota Komisi Pemilihan Umum () setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara (KEPP).

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, membacakan keputusan tersebut dalam sidang pembacaan putusan terhadap tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat. Keputusan ini tercatat dalam perkara nomor 25-PKE-DKPP/2025, yang diajukan oleh mantan calon Wakil Wali , Said Abdullah, melalui kuasanya, yakni Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

banner 225x100

“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” ujar Heddy dalam sidang tersebut.

BACA JUGA: DKPP Putuskan Hasyim Asy'ari Bersalah, Terkait Kasus Asusila

Empat komisioner Banjarbaru yang diberhentikan tetap adalah Dahtiar, yang menjabat sebagai ketua sekaligus anggota , serta tiga anggota lainnya, yaitu Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto.

Sementara itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah, yang berstatus sebagai Teradu V, dijatuhi sanksi berupa peringatan keras.

“Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegas Heddy.

BACA JUGA: KPU, Bawaslu, dan DKPP akan Dievaluasi Oleh Komisi II DPR RI

Said Abdullah merupakan salah satu calon Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam 2024, yang pencalonannya kemudian dibatalkan oleh KPU Banjarbaru.***

Leave a Reply