NALARNESIA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, membacakan keputusan tersebut dalam sidang pembacaan putusan terhadap tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat. Keputusan ini tercatat dalam perkara nomor 25-PKE-DKPP/2025, yang diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, melalui kuasanya, yakni Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” ujar Heddy dalam sidang tersebut.
BACA JUGA: DKPP Putuskan Hasyim Asy'ari Bersalah, Terkait Kasus Asusila
Empat komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan tetap adalah Dahtiar, yang menjabat sebagai ketua sekaligus anggota KPU Kota Banjarbaru, serta tiga anggota lainnya, yaitu Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto.
Sementara itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah, yang berstatus sebagai Teradu V, dijatuhi sanksi berupa peringatan keras.
“Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegas Heddy.
BACA JUGA: KPU, Bawaslu, dan DKPP akan Dievaluasi Oleh Komisi II DPR RI
Said Abdullah merupakan salah satu calon Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam Pilkada 2024, yang pencalonannya kemudian dibatalkan oleh KPU Banjarbaru.***