Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Avatar
Kejagung resmi menetapkan mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Bank DKI Zainudin Mapa serta mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Agung () mengumumkan telah melakukan terhadap rumah milik tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dilakukan di sejumlah wilayah berbeda seperti Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), dan (Sulawesi Selatan).

banner 225x100

“Ketiga tersangka akan ditahan mulai malam ini selama 20 hari ke depan,” ujar Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu malam (21/5).

Dalam proses tersebut, penyidik menyita sekitar 15 barang bukti yang terdiri dari perangkat elektronik seperti laptop dan tablet, serta berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

BACA JUGA: Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Fasilitas Kredit kepada PT Sritex

Qohar menegaskan bahwa seluruh barang yang relevan dengan penyidikan akan diamankan guna mendukung proses pengungkapan kasus.

Ia juga menyebutkan bahwa Kejagung masih berada di tahap awal penyidikan dan berfokus pada penetapan tersangka. Langkah penyelidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Setiap kemajuan penyidikan akan kami informasikan agar masyarakat mengetahui perkembangan kasus ini secara transparan,” kata Qohar.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Dicky Syahbandinata (DS), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; Zainuddin Mappa (ZM), mantan PT tahun 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang menjabat sebagai dari tahun 2005 hingga 2022.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi PHK di Sritex

Dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692,98 miliar, dari total nilai kredit yang belum dibayar mencapai Rp3,58 triliun.

Ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Leave a Reply