Kejagung Panggil Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Avatar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Kejaksaan Agung kembali memanggil tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode untuk diperiksa sebagai saksi dalam di Kemendikbudristek pada 2019 hingga 2022.

“Rencana mulai besok (Selasa, 10 Juni 2025),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Senin.

banner 225x100

Menurut Harli, dari Muda Bidang Tindak Khusus () telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga mantan stafsus tersebut, meskipun belum diketahui waktu pasti pemeriksaan.

hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok,” ucapnya.

BACA JUGA: Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Sebelumnya, ketiganya yang berinisial FH, JT, dan IA telah dicekal bepergian ke luar negeri karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. kemudian melakukan pencegahan agar mereka dapat dimintai keterangan.

Penggeledahan terhadap apartemen ketiga mantan stafsus itu telah dilakukan pada 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait.

Dalam perkara ini, Kejagung tengah menyelidiki dugaan pengadaan laptop Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Harli menjelaskan bahwa terdapat indikasi dalam proses kajian teknis untuk mengarahkan pengadaan ke perangkat berbasis sistem operasi Chrome.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Tolak PK Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS 4G

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.

Ia menyebut bahwa penggunaan Chromebook tidak sejalan dengan kebutuhan karena uji coba sebelumnya oleh Pustekom Kemendikbudristek terhadap 1.000 unit pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif.

Tim teknis pun sempat merekomendasikan penggunaan perangkat dengan sistem operasi Windows, namun kajian tersebut diganti oleh pihak kementerian dengan rekomendasi baru yang justru mendukung sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, pengadaan laptop ini menghabiskan dana sekitar Rp9,982 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).***

Leave a Reply