Berdasarkan data dari Pusat Pengawasan dan Analisa Transaksi Keuangan, angka transaksi judi online pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun, dan diperkirakan meningkat menjadi Rp900 triliun pada tahun 2024. Judi online, menurutnya, menjerumuskan masyarakat, terutama rakyat kecil, dengan janji palsu seperti mengubah Rp50.000 menjadi Rp1 miliar.
Budi Arie juga mengingatkan agar pegawai Kementerian Kominfo tidak terpengaruh oleh godaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia mengajak seluruh sivitas kementerian untuk berinisiatif mengajukan solusi untuk memberantas judi online, serta mengembangkan terobosan, inovasi, dan upaya progresif untuk menghapuskan aktivitas ini di Indonesia.
“Saya ucapkan terima kasih kepada sivitas di lingkungan Direktorat Jenderal SDPPI dalam memberantas judi online,” ucap Menkominfo.
BACA JUGA: Kominfo Lakukan Langkah Preventif dalam Memberantas Judi Online di Masyarakat
Menkominfo menegaskan bahwa komitmen, konsistensi, dan keberanian adalah elemen penting dalam memberantas judi online. Pada 9 Juli 2024, sesuai instruksi Budi Arie, sebanyak 5.928 pegawai Kementerian Kominfo menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Aktivitas Judi Online, termasuk pegawai Ditjen SDPPI.
Budi Arie memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pegawai Kementerian Kominfo yang terlibat dalam aktivitas judi online. Menyambut ajakan Menkominfo, ratusan pegawai Ditjen SDPPI yang hadir secara langsung atau daring menyatakan kesiapannya untuk memberantas judi online.
BACA JUGA: Temuan PPATK: Segala Segmen Masyarakat Terpengaruh Judi Online, Dari Kota hingga Desa
“Mulai hari ini, tidak ada kompromi. Saya berharap kepada Dirjen Pak Ismail dapat mendukung kebijakan-kebijakan ini. Apakah siap teman-teman SDPPI?,” tegasnya.
Dalam acara tersebut, Budi Arie didampingi oleh Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail dan pejabat pimpinan tinggi pratama Ditjen SDPPI.***