NALARNESIA.COM – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan kepada Komisi XIII DPR RI untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen guna menyelidiki dugaan eksploitasi yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Anggota Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan bahwa penyelidikan lanjutan atas kasus tersebut harus mencakup kemungkinan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menegaskan bahwa dampak yang ditimbulkan terhadap para korban bisa berlangsung dalam jangka panjang.
“Dampak dari kasus OCI tidak hanya dirasakan saat kejadian, tetapi berlanjut hingga masa dewasa para korban,” ujar Maria dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI terkait kasus OCI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya, para korban semasa kanak-kanak diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Selain itu, mereka juga kehilangan akses terhadap pendidikan dan tidak memiliki identitas hukum.
BACA JUGA: Komnas HAM Ungkap Temuan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada
Maria menjelaskan bahwa kondisi ini dapat menimbulkan dampak berkepanjangan seperti trauma psikologis yang terus-menerus, ketidakjelasan status hukum, serta keterasingan dalam kehidupan sosial.
“Bagian terberat muncul dari irisan keduanya, yakni efek psikososial yang terus membekas, seperti kehilangan martabat, kemiskinan struktural, dan ketimpangan gender,” jelasnya.
Maria menambahkan bahwa Komnas Perempuan telah berperan aktif dalam rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Komnas HAM, LPSK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta Polri, guna merumuskan langkah penyelesaian untuk kasus tersebut.
Dalam rekomendasinya, Maria meminta KPPPA untuk membantu memulihkan kondisi psikologis dan ekonomi korban. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan melakukan kajian atas kerugian kerja yang dialami para korban, menyelenggarakan investigasi, dan memberikan rekomendasi terkait penegakan hukum.
BACA JUGA: AJI Bandung Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis dalam Aksi Demonstrasi
Tak hanya itu, Maria juga menekankan perlunya tanggung jawab dari pemilik OCI, Jansen Manansang, untuk memberikan kompensasi kepada para korban. Ia mengatakan bahwa perhitungan kompensasi perlu melibatkan para ahli guna menentukan nilai yang layak.
Menurut Maria, kasus ini mengandung sejumlah dugaan pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun internasional. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain mencakup eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi (child slavery), pelanggaran hak atas pendidikan, penghilangan hak atas identitas dan asal usul keluarga.
Selain itu, ia juga menyoroti bentuk-bentuk pelanggaran lainnya seperti kekerasan fisik, psikis, dan seksual, diskriminasi berbasis gender, serta kekerasan berbasis gender dalam konteks reproduksi.***