KPK Soroti Ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan UU KPK, Gelar FGD Bersama Ahli Hukum

Avatar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025). ANTARA/Rio Feisal.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – (KPK) menilai terdapat ketidaksesuaian antara Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) dengan ketentuan yang diatur dalam UU KPK.

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya telah mengadakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) guna membahas permasalahan tersebut bersama para ahli hukum.

banner 225x100

“Benar, pada Kamis, 10 Juli 2025, KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, yang di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU,” kata Budi saat dikonfirmasi dari , Jumat, 11 Juli 2025.

BACA JUGA: KPK Kaji Larangan Tahanan Pakai Masker saat Ditampilkan ke Publik

Ia menjelaskan bahwa ketidaksinkronan tersebut mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana .

Dalam FGD tersebut, menurut Budi, para pakar hukum sepakat mendukung penerapan prinsip lex specialis dalam KUHAP terkait dengan penegakan hukum yang selama ini dijalankan oleh KPK.

“Yang mana dipandang sebagai extraordinary crime, dan juga menjadi lex specialis dalam KUHP. Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh ,” jelasnya.

Saat ini, KUHAP tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai bagian dari RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

BACA JUGA: ICJR Mendorong Revisi UU ITE dan KUHP setelah Putusan MK yang Pertanyakan Kebebasan Berpendapat

Komisi III DPR RI menyatakan telah menyelesaikan tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari 1.676 poin pada Kamis, 10 Juli 2025.

Selanjutnya, proses revisi memasuki tahap pembahasan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang sudah didiskusikan bersama pemerintah.***

Leave a Reply