NALARNESIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan terhadap narapidana mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang dapat memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat atau yang dapat diajukan untuk mendapatkan grasi.
Menurut Yusril, pendataan ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami akan mendiskusikan keseluruhan narapidana, baik yang sudah dipidana maupun yang masih dalam proses, untuk kemungkinan memperoleh amnesti dan abolisi dari Presiden,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Melalui pendataan tersebut, pihaknya akan mengetahui jumlah napi mantan anggota Jamaah Islamiyah yang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, serta yang perlu didorong untuk segera mengajukan grasi kepada Presiden.
BACA JUGA: Menkumham: Pengampunan Koruptor Butuh Pertimbangan MA dan DPR
Yusril juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dikenal sebagai pemimpin yang berjiwa besar dan pemaaf.
“Beliau adalah tipe manusia tanpa dendam, baik dalam persoalan pribadi apalagi terkait kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.
Sejak dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, Prabowo telah menyuarakan niatnya untuk membangun rekonsiliasi dan mempererat persaudaraan kebangsaan.
Yusril menambahkan, Presiden Prabowo menunjukkan belas kasih terhadap narapidana, terutama anak-anak dan usia produktif, serta memiliki niat untuk memberikan amnesti.
BACA JUGA: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Untuk napi berkebangsaan asing, Presiden Prabowo juga setuju untuk memindahkan mereka secara selektif ke negara asalnya, dengan sebagian sudah dipulangkan.
“Proses amnesti dan abolisi kini sedang dirumuskan dan diharapkan dapat dilaksanakan pada awal tahun 2025,” tambah Yusril.