NALARNESIA.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah sarjana milik mantan Presiden Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah sah dan otentik.
Pernyataan ini disampaikan oleh Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro setelah penyelidik dan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim melakukan analisis forensik terhadap ijazah tersebut.
“Ijazah asli dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dan NIM 1681/KT dari Fakultas Kehutanan UGM tertanggal 5 November 1985 berhasil diperoleh penyelidik,” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis.
Dalam proses pengujian, ijazah Jokowi dibandingkan dengan tiga ijazah milik rekan kuliahnya yang diambil sebagai sampel pembanding. Pemeriksaan mencakup bahan kertas, sistem pengaman, teknik pencetakan, tinta tulisan tangan, stempel resmi, serta tanda tangan pihak kampus.
BACA JUGA: Jokowi Persilakan Polda Metro Jaya Gunakan Digital Forensik untuk Periksa Ijazahnya
Hasil pengujian menunjukkan bahwa semua elemen dalam ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding. Ini berarti ijazah tersebut berasal dari satu sistem produksi yang sama.
“Penelitian membuktikan bahwa dokumen yang diuji dan dokumen pembanding adalah identik, berasal dari sumber produksi yang sama,” jelas Djuhandhani.
Selain ijazah, keaslian skripsi Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta juga turut diuji oleh tim Puslabfor.
“Skripsi tersebut dibandingkan dengan karya tulis ilmiah milik mahasiswa senior dan junior dari kampus yang sama,” kata Djuhandhani.
BACA JUGA: Jokowi Datangi Polda Metro Jaya Laporkan Kasus Ijazah Palsu, Tak Beri Keterangan ke Media
Pemeriksaan menemukan bahwa dalam pembuatan skripsi digunakan dua tipe mesin tik, yakni huruf elite dan huruf pica. Untuk naskah milik Jokowi, mesin tik yang digunakan adalah tipe pica. Sementara itu, halaman pengesahan dicetak dengan metode letterpress yang menghasilkan cetakan tidak rata jika diraba.
“Keterangan dari pemilik percetakan juga menguatkan bahwa tidak ada metode cetak lain yang digunakan selain mesin tik dan letterpress,” tambahnya.
Setelah mengkaji seluruh dokumen, memeriksa saksi, serta menggelar perkara, Dittipidum menyimpulkan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam perkara ini.
Sebagai informasi, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggi Sudjana. Laporan itu terdaftar pada 9 Desember 2024 dengan tuduhan terkait keabsahan ijazah S1 Jokowi yang ramai dibahas di publik dan media sosial.***