KPK Serahkan Waktu Pemanggilan Ridwan Kamil ke Penyidik Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Avatar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Ketua (), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penjadwalan pemanggilan terhadap mantan , , diserahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik.

Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023.

banner 225x100

“Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi , Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Ketua KPK Tegaskan Tidak Akan Terima Honor dari Kepengurusan BPI Danantara

Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik akan menentukan siapa saja saksi yang perlu diprioritaskan untuk diperiksa dan siapa yang bisa didahulukan atau ditunda, termasuk dalam hal ini terkait .

“Akan tetapi, pastinya ya akan dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” ujarnya menambahkan.

Dalam perkara ini, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Kepala Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Widi Hartoto (WH); pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S); serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

BACA JUGA: Ketua KPK: Penyidikan Kasus Suap Hasto Kristiyanto dan Obstruction of Justice Berjalan Simultan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar.***

Leave a Reply