NALARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua mantan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara (JN) untuk diperiksa sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua mantan Dirut PT Jembatan Nusantara, AM dan SRLA, dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa.
AM merupakan Andi Mashuri, yang menjabat sebagai Dirut PT JN pada tahun 2024, sementara SRLA adalah Sri Rahayu Lin Astuti, yang menjabat pada tahun 2022.
BACA JUGA: Mendiktisaintek dan KPK Sepakat Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan perkara yang sama.
Ketiga mantan direktur tersebut adalah Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP Indonesia Ferry pada 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan pada 2019–2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan pada 2020–2024).
Menurut KPK, proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry bernilai Rp1,272 triliun, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp893 miliar.***