NALARNESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan telah melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah berbeda seperti Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), dan Makassar (Sulawesi Selatan).
“Ketiga tersangka akan ditahan mulai malam ini selama 20 hari ke depan,” ujar Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu malam (21/5).
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 15 barang bukti yang terdiri dari perangkat elektronik seperti laptop dan tablet, serta berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
BACA JUGA: Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Fasilitas Kredit kepada PT Sritex
Qohar menegaskan bahwa seluruh barang yang relevan dengan penyidikan akan diamankan guna mendukung proses pengungkapan kasus.
Ia juga menyebutkan bahwa Kejagung masih berada di tahap awal penyidikan dan berfokus pada penetapan tersangka. Langkah penyelidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Setiap kemajuan penyidikan akan kami informasikan agar masyarakat mengetahui perkembangan kasus ini secara transparan,” kata Qohar.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Dicky Syahbandinata (DS), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; Zainuddin Mappa (ZM), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2005 hingga 2022.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi PHK di Sritex
Dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692,98 miliar, dari total nilai kredit yang belum dibayar mencapai Rp3,58 triliun.
Ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***