NALARNESIA.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa sebanyak 13 konsumen Apartemen Meikarta telah menerima pengembalian dana dari pihak pengembang.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, khususnya di sektor perumahan yang sering menjadi sumber keluhan masyarakat.
Ara menjelaskan bahwa pengembang menunjukkan komitmen positif dengan mengembalikan dana kepada 13 konsumen Meikarta senilai total Rp3,54 miliar dalam waktu kurang dari satu bulan.
BACA JUGA: Menteri PKP Usulkan Revisi Undang – Undang Perumahan
Proses pengembalian ini menjadi bagian dari kesepakatan hasil mediasi yang difasilitasi Kementerian PKP dan ditargetkan tuntas pada 23 Juli 2025.
Kementerian PKP mencatat terdapat 567 pengaduan konsumen Meikarta melalui layanan BENAR-PKP. Proses penyelesaian akan dilakukan secara bertahap, termasuk verifikasi dokumen yang kemudian akan diserahkan kepada pihak pengembang untuk ditindaklanjuti.
Dukungan atas upaya penyelesaian tersebut juga datang dari pimpinan Lippo Group, James Riady. Ia menyambut baik inisiatif Menteri PKP dalam menangani kasus ini.
“Dengan adanya intervensi dari Pak Menteri, mekanisme penyelesaian menjadi lebih terarah dan konkret,” ujarnya.
Menteri PKP sebelumnya telah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa konsumen Meikarta harus rampung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan, yakni sebelum 23 Juli 2025. Langkah ini diperkuat dengan mediasi yang dilakukan pada 23 April 2025 melalui platform BENAR-PKP.
Sebagai informasi, BENAR-PKP adalah layanan pengaduan konsumen di sektor perumahan yang diluncurkan oleh Kementerian PKP pada Maret 2025. Program ini dirancang untuk memberikan edukasi dan pendampingan ramah kepada masyarakat dalam menyelesaikan persoalan perumahan secara adil dan efisien.***