BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Asal Luar Negeri Boleh Masuk Indonesia dengan Label Jelas

Avatar
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. ANTARA/HO-BPJPH/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – (BPJPH) menyatakan bahwa dari luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke asalkan mencantumkan label tidak halal secara jelas pada kemasannya.

“Produk nonhalal masih bisa diimpor dan dijual di , dengan syarat harus mencantumkan informasi tidak halal secara jelas, baik dalam bentuk tulisan, gambar, atau simbol visual pada kemasan,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resminya di , Senin.

banner 225x100

Ia menegaskan bahwa sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, memiliki komitmen tinggi untuk menjamin informasi terkait produk halal agar konsumen yang sadar halal mendapatkan kepastian sesuai standar yang berlaku.

BACA JUGA: Ekspor Produk Halal Indonesia ke Australia Capai Rp2,5 Triliun pada Kuartal I 2025

Haikal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor seperti makanan, minuman, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2026. Setelah itu, mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara penuh.

Perpanjangan waktu ini bertujuan memberi ruang bagi penyesuaian kerja sama internasional serta memberi kesempatan pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan regulasi jaminan produk halal di .

Indonesia juga terus berdialog dengan negara-negara mitra untuk menyosialisasikan ketentuan baru ini. Selain itu, Haikal menyampaikan bahwa produk impor yang sudah bersertifikat halal dari lembaga luar negeri harus terlebih dahulu didaftarkan melalui sistem Sihalal BPJPH sebelum masuk ke .

Indonesia juga telah mengajukan notifikasi revisi terhadap Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 melalui dokumen G/TBT/N/IDN/175/Add.1, serta pengaturan pelabelan produk halal impor lewat Keputusan No. 88 Tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam G/TBT/N/IDN/174/Add.1.

BACA JUGA: Zulhas Sebut Indonesia Punya Peluang Besar Jadi Pemain Kunci Industri Halal Dunia

Hingga Juni 2025, Indonesia telah menandatangani perjanjian saling pengakuan sertifikat halal (MRA) dengan 87 lembaga sertifikasi dari 32 negara. Menurut Haikal, kerja sama ini akan memperkuat ekosistem perdagangan produk halal Indonesia dengan negara-negara mitra.

Ia menambahkan bahwa Indonesia tetap membuka peluang kerja sama di masa depan dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri lainnya.

“Sertifikasi halal justru menjadi pintu masuk untuk mengoptimalkan potensi ekonomi halal yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi dan ,” pungkasnya.***

Leave a Reply