NALARNESIA.COM – Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap dua kasus mafia tanah di Kabupaten Banyuwangi dan Pamekasan, Jawa Timur.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari belanja kasus yang telah dilakukan sebelumnya.
Dalam kasus Banyuwangi, terdapat penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan kabupaten tersebut. Sebanyak 1.200 sertifikat palsu diduga ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah.
“Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan lima orang tersangka,” kata AHY dikutip dari Antara pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Menteri AHY menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPR bersama pemangku kebijakan terkait dalam memberantas mafia tanah. Kepala Satgas Anti-Mafia Tanah Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari laporan Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan.
“Kerugian sekitar Rp17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp506 juta,” ujarnya.
Kasus di Banyuwangi terjadi pada Januari 2023, melibatkan korban AKR yang merupakan ahli waris tanah. Dalam kasus ini, dua tersangka dengan inisial P (54) dan PDR (34) terlibat. Mereka menggunakan surat kuasa palsu dan melakukan proses pemisahan sertifikat dengan berbagai upaya, termasuk membuat dokumen palsu dan melengkapi persyaratan secara daring.
“Ahli waris tidak tahu pemisahan tersebut. Potensi kerugiannya Rp17,769 miliar. Selain itu, penting bagi kami rusaknya data di Kantor Pertanahan yang harusnya jadi aset pemda tidak terealisasi,” katanya.
BACA JUGA: Menteri AHY Berikan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis di Surabaya
Kasus di Pamekasan melibatkan tiga tersangka dengan inisial B (57), MS (53), dan S (51). Mereka berperan sebagai makelar dalam penjualan tanah seluas 1.418 meter persegi dengan sertifikat atas nama D.
Dokumen palsu dibuat untuk mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Kantor Pertanahan Pamekasan, yang mengakibatkan kerugian bagi korban.