AHY Bersama Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah di Jawa Timur

Avatar
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Satuan Tugas Anti-Mafia dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ (ATR/BPN) mengungkap dua kasus mafia di Kabupaten Banyuwangi dan Pamekasan, .

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono () menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari belanja kasus yang telah dilakukan sebelumnya.

banner 225x100

Dalam kasus Banyuwangi, terdapat penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan kabupaten tersebut. Sebanyak 1.200 sertifikat palsu diduga ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti-Mafia .

“Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan lima orang tersangka,” kata dikutip dari Antara pada Sabtu, 16 Maret 2024.

BACA JUGA: BTN Anugrahkan Vista Land Group Sebagai  Pengembang Terbesar Nasional Realisasi Akad Kredit Rumah Subsidi

Menteri menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPR bersama pemangku kebijakan terkait dalam memberantas mafia tanah. Kepala Satgas Anti-Mafia Tanah Brigadir Jenderal Arif Rachman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari laporan Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan.

“Kerugian sekitar Rp17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp506 juta,” ujarnya.

Kasus di Banyuwangi terjadi pada Januari 2023, melibatkan korban AKR yang merupakan ahli waris tanah. Dalam kasus ini, dua tersangka dengan inisial P (54) dan PDR (34) terlibat. Mereka menggunakan surat kuasa palsu dan melakukan proses pemisahan sertifikat dengan berbagai upaya, termasuk membuat dokumen palsu dan melengkapi persyaratan secara daring.

“Ahli waris tidak tahu pemisahan tersebut. Potensi kerugiannya Rp17,769 miliar. Selain itu, penting bagi kami rusaknya data di Kantor Pertanahan yang harusnya jadi aset pemda tidak terealisasi,” katanya.

BACA JUGA: Menteri AHY Berikan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis di Surabaya

Kasus di Pamekasan melibatkan tiga tersangka dengan inisial (57), MS (53), dan S (51). Mereka berperan sebagai makelar dalam penjualan tanah seluas 1.418 meter persegi dengan sertifikat atas nama D.

Dokumen palsu dibuat untuk mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Kantor Pertanahan Pamekasan, yang mengakibatkan kerugian bagi korban.

Leave a Reply