Alasan Pengajian, Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Polisi

Avatar
uasa Hukum Ketua KPK Periode 2019-2023 Firli Bahuri, Ian Iskandar, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU/pri.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi () Firli Bahuri, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri kegiatan pengajian di rumahnya.

“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin bersama yatim, dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi, pada saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” ujar Ian dalam konferensi pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.

banner 225x100

Ian juga menyebut bahwa Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak sekitar tujuh kali, dua di antaranya sebagai saksi.

BACA JUGA: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Siapkan Langkah Lanjutan

“Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh , kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak terhadap beliau,” jelasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Kamis pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penanganan kasus yang ditangani oleh tim gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Metro Jaya dan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi () DKI Jakarta.

BACA JUGA: 8 Pejabat Pemprov Bengkulu Kena OTT KPK, KPU Bengkulu: Pilkada Sesuai Jadwal

Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Firli tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Sebelum ke Bareskrim, Ian juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat pemberitahuan bahwa Firli tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari tersebut.

Firli sebelumnya terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan (SYL). Ia disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Selain itu, Firli juga dijerat Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang , yang melarang anggota bertemu langsung dengan tersangka atau pihak terkait kasus korupsi. Pelanggaran terhadap Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.***

Leave a Reply