Anggota DPRD Jayapura Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Dana Operasional Papua

Avatar
Ilustrasi-Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan () memanggil anggota Kota Jayapura, Papua, Andrys Rovael Rohman (ARR), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dana penunjang operasional di Provinsi Papua.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung atas nama ARR,” ujar , Budi Prasetyo, Kamis di Jakarta.

banner 225x100

Budi menambahkan, Andrys Rovael Rohman sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala proyek di PT Tabi Bangun Papua.

BACA JUGA: KPK Selidiki Dugaan Pejabat Kemenag Miliki Agensi Haji-Umrah Terkait Korupsi Kuota Haji Khusus

Dalam pengembangan kasus ini, juga telah memeriksa beberapa saksi lain, termasuk Abraham Steven Bonay dari Sekretariat PUPR Papua dan Adi Yuwono dari biro pengadaan barang dan jasa Setda Papua pada Senin, 23 Juni 2025.

Selain itu, pada Selasa, 24 Juni 2025 KPK memanggil Alexander Kapisa selaku Plt Kepala BPKAD Papua serta seorang wiraswasta berinisial APT. Keesokan harinya, Rabu, 25 Juni 2025 seorang konsultan berinisial ANR juga dimintai keterangan.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil Provinsi Papua tahun 2020–2022, yang menyebabkan sebesar Rp1,2 triliun.

Namun, status tersangka Lukas Enembe otomatis gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.***

Leave a Reply