Apartemen yang seharusnya menjadi simbol hunian modern dan nyaman kini menghadapi krisis reputasi.
Maraknya praktik prostitusi online di sejumlah unit apartemen di Indonesia, termasuk di Jawa Barat, memicu kekhawatiran publik dan mendorong seruan pengetatan regulasi dari berbagai pihak.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPD P3RSI) Jawa Barat, Ahmad Kosim Asmari, menyatakan bahwa apartemen tidak boleh disewakan sembarangan tanpa mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Semua agen apartemen harus taat aturan. Jangan sampai unit disewakan kepada pasangan bukan suami istri atau dijadikan tempat praktik prostitusi,” tegasnya dalam pertemuan di Apartemen Parahyangan Residence, Bandung, beberapa waktu lalu.
Praktik Prostitusi Online di Apartemen
Fenomena ini bukan sekadar isu di Bandung saja. Di Jakarta Utara, Polsek Kelapa Gading membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah apartemen di kawasan Kepala Gading.
Polisi menetapkan tujuh tersangka dan menyelamatkan empat korban.
Modusnya melibatkan aplikasi pesan instan dan media sosial, dengan pelaku menawarkan jasa melalui grup tertutup.
Beberapa pelaku bahkan berperan sebagai penjemput pelanggan dari lobi ke unit apartemen.
BACA JUGA: Sukarmi Ningsih: Hadirkan TMI Difabel sebagai Ruang Belajar dan Kemandirian untuk Disabilitas
Koordinasi dan Penegakan Aturan
Ahmad Kosim Asmari, yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Parahyangan Residence, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan lanjutan dengan seluruh agen apartemen di Jawa Barat untuk memperkuat koordinasi dan sosialisasi aturan.
“Kami akan tegas menindak pelanggaran dan bekerja sama dengan pemerintah untuk penegakan hukum,” ujarnya.
PPPRSI Jabar juga mendorong agar setiap pengelola apartemen aktif berkoordinasi dengan PPPSRS guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan hunian.
BACA JUGA: Paradise SoHo Hadir di Serpong Selatan, Menjawab Kebutuhan Usaha Masa Kini
Revisi Regulasi
Sebagai respons terhadap dinamika ini, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun naskah akademik perubahan Perda No.6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun.
Acara yang digelar di Hotel Santika Pasir Koja itu menghadirkan pejabat OPD, akademisi, asosiasi, dan masyarakat.
Tujuannya adalah merumuskan regulasi baru yang sejalan dengan kebijakan nasional dan kondisi faktual di lapangan.
Ahmad Kosim berharap Perda baru dapat menciptakan hunian yang tenang dan bebas dari gangguan sosial. ***









