NALARNESIA.COM – Kepala Pusat Riset Pendidikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Trina Fizzanty, menyatakan bahwa perundungan di sekolah merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian penuh demi mewujudkan Generasi Emas Indonesia pada tahun 2045.
“Masalah perundungan ini bukan main-main. Ini masalah anak kita yang menjadi tumpuan kita untuk 2045 menjadi Indonesia Emas,” ujar Trina dalam gelar wicara di TVRI Jakarta, Selasa.
Trina menegaskan bahwa penting bagi sekolah untuk menciptakan lingkungan yang tidak hanya nyaman, tetapi juga aman dan ramah bagi anak-anak, sehingga mereka merasa bahagia saat mengikuti pembelajaran. Menurutnya, jika kondisi yang tidak menguntungkan terbentuk, dampak negatif akan terasa di masa depan.
BACA JUGA: Evaluasi Cara Pengasuhan Anak Diperlukan Bagi Orang Tua Pelaku Bully
Perundungan, lanjut Trina, adalah perilaku agresif yang terjadi secara berulang, yang sering kali disebabkan oleh ketidakseimbangan dalam hubungan sosial antara pelaku dan korban. Ia menjelaskan bahwa anak yang menjadi pelaku perundungan mungkin terpengaruh oleh pola perlakuan yang sama di dalam keluarganya. Selain itu, faktor lingkungan sekolah juga bisa mendorong anak untuk merendahkan teman-temannya.
Untuk menghindari agar anak tidak menjadi pelaku perundungan, Trina menekankan pentingnya pendidikan inklusif yang mengajarkan anak-anak untuk menghargai keragaman sosial, ekonomi, dan fisik. Pendidikan karakter yang mendalam juga diperlukan agar nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari siswa.
“Kita perlu cari apa penyebab atau akar masalahnya (yang tidak semata-mata menyalahkan anak). Sehingga nanti ketika penanganannya pun, kita tidak menyasar sesuatu yang kemudian menimbulkan masalah baru atau tidak menyelesaikan masalah,” kata Trina.
BACA JUGA: Jangan Salah! Ini Bedanya Bully dan Becanda
Terkait dengan perundungan yang melibatkan pelaku dengan kedudukan lebih tinggi dari korban, seperti guru atau dosen, Trina menekankan pentingnya kesadaran terhadap kode etik profesi. Dia juga menyoroti perlunya pemberian sanksi yang memberikan efek jera pada pelaku dewasa.
Trina mengingatkan bahwa korban perundungan sering kali mengalami dampak psikologis yang serius, seperti perasaan rendah diri dan rasa tidak berguna, yang dapat berbahaya bagi kesehatan mental mereka.
Perundungan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023, yang mencakup pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
BACA JUGA: Kemensos Gencarkan Sosialisasi Cegah Perundungan dan Kekerasan di Sekolah
Trina menekankan bahwa peraturan ini harus dipahami dengan baik oleh semua pihak, termasuk sekolah, guru, orang tua, dan siswa, serta pentingnya sosialisasi yang melibatkan Dinas Pendidikan dan lembaga terkait lainnya.
“Tentu tidak hanya Dinas Pendidikan. Sebenarnya lembaga-lembaga yang punya perhatian terhadap pendidikan itu juga banyak. Jadi, mari sebenarnya kita bisa sama-sama menyosialisasikan hal tersebut. Bukan sosialisasi saja sebenarnya, kita membangun institusi sekolah yang memang didukung untuk menyelesaikan dan mencegah masalah perundungan,” ujar Trina.***