NALARNESIA.COM – Terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
“Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
BACA JUGA: Majelis Hakim Tipikor Rampas Aset Harvey Moeis untuk Negara dalam Kasus Korupsi Timah
Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan putusan, di antaranya adalah fakta bahwa perbuatan Harvey terjadi saat negara tengah berusaha memberantas korupsi.
Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan Harvey di persidangan, tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum pernah dihukum.
Dalam sidang yang sama, Suparta, Direktur Utama PT RBT, divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan enam bulan, dan uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.
Sementara itu, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider kurungan tiga bulan.
BACA JUGA: Sekretaris Kabinet Bantah Isu “Walk Out” Erdogan Saat Prabowo Berpidato di KTT D-8
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Harvey dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan. Suparta dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp4,57 triliun, sementara Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, yang terdiri dari Rp2,28 triliun atas kerugian dalam kerja sama sewa alat pengolahan timah, Rp26,65 triliun atas pembayaran bijih timah dari tambang ilegal, dan Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.
Harvey dan Suparta didakwa menerima dana sebesar Rp420 miliar dan Rp4,57 triliun, serta melakukan TPPU, sedangkan Reza tidak menerima dana tetapi terlibat dan mengetahui perbuatan korupsi tersebut.***