NALARNESIA.COM – Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Israel memiliki tanggung jawab hukum internasional untuk mengizinkan dan mempermudah masuknya bantuan kemanusiaan dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Pernyataan tersebut disampaikan saat sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Rabu (30/4), yang juga disiarkan daring dari Jakarta.
Sugiono menjelaskan bahwa tanggung jawab Israel didasarkan pada partisipasinya dalam dua perjanjian internasional utama: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).
“Ada kewajiban khusus untuk melaksanakan skema bantuan ini, seperti kewajiban untuk mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1 ICESCR,” tegasnya.
BACA JUGA: Israel Tolak Tawaran Hamas Soal Gencatan Senjata Lima Tahun dan Pertukaran Sandera Sekaligus
Ia menambahkan bahwa Israel juga memiliki kewajiban untuk menjamin akses masyarakat terhadap kesehatan fisik dan mental yang optimal sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 ICESCR.
Di sisi lain, Israel dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi kebebasan dan keamanan individu, termasuk memperlakukan tahanan secara manusiawi, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 ayat 1 ICCPR.
Lebih lanjut, Sugiono mengangkat isu fundamental bagi rakyat Palestina, yakni hak untuk menentukan nasib sendiri.
“Pengadilan yang terhormat ini telah berulang kali dan dengan tegas menyatakan dalam Opini Tembok (Wall Opinion) 2004 serta Opini Konsekuensi Hukum 2024, bahwa warga Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri,” ucapnya.
BACA JUGA: Blokade Israel Picu Krisis Ekonomi Parah di Gaza, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak Drastis
Ia mengacu pada opini ICJ tahun 2004 yang menyatakan bahwa pembangunan tembok pemisah oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah pelanggaran hukum internasional yang berdampak serius terhadap hak rakyat Palestina.
Sugiono juga mengecam tindakan militer Israel yang merusak fasilitas publik seperti rumah sakit dan infrastruktur sipil di Gaza, yang memaksa rakyat Palestina terusir dari wilayahnya sendiri dan kehilangan kendali atas masa depan mereka.
“Mengingat fakta-fakta ini, Indonesia berulang kali dengan teguh mengatakan kepada pengadilan, bahwa Israel berkewajiban untuk memenuhi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” pungkasnya.***