Jokowi Terbitkan Peppres Pembentukan Badan Gizi Nasional

Avatar
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun aNGGARAN 2025 beserta Nota Keuangannya dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom. (ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)
banner 468x60

NALARNESIA.COM Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Nomor 83 Tahun 2024 mengenai Badan Nasional, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan nasional sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945.

Berdasarkan salinan Perpres yang diakses melalui situs jdih.setneg.go.id di pada hari Senin, pembentukan Badan Nasional didasari oleh kebutuhan untuk memenuhi gizi nasional, di mana pemerintah perlu mengatur tata kelola agar masyarakat dapat mengonsumsi makanan yang aman dan bergizi.

banner 225x100

Badan Gizi Nasional ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada , serta memiliki tugas utama untuk memenuhi kebutuhan gizi nasional.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Lantik Menteri dan Kepala Badan Hari ini, Berikut Daftar Nama-nama Calon

Badan Gizi Nasional akan dipimpin oleh seorang kepala. Dalam melaksanakan tugasnya, badan ini menjalankan berbagai fungsi seperti koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan gizi nasional.

Selain itu, Badan Gizi Nasional juga akan mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis terkait sistem dan tata kelola, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Sasaran utama pemenuhan gizi oleh Badan Gizi Nasional mencakup peserta didik di jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, khusus, layanan khusus, dan pesantren.

BACA JUGA: Pihak Istana Bantah Tuduhan Hasto Sebut Jokowi Gunakan Aparat untuk Intimidasi Pihak Lain

Selain itu, sasaran pemenuhan gizi juga mencakup di bawah usia lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Peraturan Presiden ini ditandatangani oleh pada tanggal 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Menurut informasi yang diterima dari Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Presiden akan melantik Kepala Badan Gizi Nasional di , Jakarta, pada hari Senin ini.***

Leave a Reply