JAKARTA, NALARNESIA.COM – Keluarga korban pembunuhan mahasiswi Gunadarma meminta tersangka Argiyan Arbirama (19) untuk dihukum mati.
Mahasiswi dengan nama lengkap Kayla Rizki Andini (20) itu dibunuh dan diperkosa oleh Argiyan Arbirama, ia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meski masa kurungan tersebut masih berupa ancaman, keluarga korban tetap tidak terima dengan penetapan masa kurungan tersebut.
“Kami minta dengan hukum mati sekalian, itu yang kami harapkan dari kepolisian,” kata Hendrawan, paman korban kepada wartawan pada Senin, 22 Januari 2024.
BACA JUGA: Komentari Debat Cawapres Semalam, Anies Baswedan: Yang Disampaikan Cak Imin Itu Daging
Paman korban menilai bahwa hukuman penjara selama 15 tahun dirasa tidak sebanding dengan perbuatan keji pelaku yang tega memerkosa dan membunuh korban.
Diriniya mengatakan bahwa hukuman selama belasan tahun penjara tidak akan membuatnya jera karena setelah masa hukuman habis, pelaku masih dapat hidup bebas.