Keluarga Korban Minta Argiyan Dihukum Mati dan Tidak Terima Jika Hanya 15 Tahun Penjara

Avatar
Ilustrasi (Pixabay)
banner 468x60

, NALARNESIA.COM korban mahasiswi Gunadarma meminta tersangka Arbirama (19) untuk dihukum mati.

Mahasiswi dengan nama lengkap Rizki Andini (20) itu dibunuh dan diperkosa oleh Arbirama, ia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

banner 225x100

Meski masa kurungan tersebut masih berupa ancaman, korban tetap tidak terima dengan penetapan masa kurungan tersebut.

“Kami minta dengan hukum mati sekalian, itu yang kami harapkan dari ,” kata Hendrawan, paman korban kepada pada Senin, 22 Januari 2024.

BACA JUGA: Komentari Debat Cawapres Semalam, Anies Baswedan: Yang Disampaikan Cak Imin Itu Daging

Paman korban menilai bahwa hukuman penjara selama 15 tahun dirasa tidak sebanding dengan perbuatan keji pelaku yang tega memerkosa dan membunuh korban.

Diriniya mengatakan bahwa hukuman selama belasan tahun penjara tidak akan membuatnya jera karena setelah masa hukuman habis, pelaku masih dapat hidup bebas.

Leave a Reply