NALARNESIA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka posko pengaduan guna memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 berjalan secara objektif, adil, transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi.
Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan kecurangan melalui laman ult.kemdikbud.go.id, posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id, atau langsung ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah masing-masing.
“Jika ada praktik kecurangan, baik dari orang tua atau pihak lainnya, silakan laporkan ke posko kami,” ujar Gogot dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA: Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Wisuda Sekolah Boleh Asal Tak Memberatkan dan Ada Persetujuan
Menurut hasil pemantauan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kemendikdasmen di 38 provinsi, pelaksanaan SPMB secara umum berlangsung lancar dan tertib.
Gogot menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah mitigasi terhadap potensi kecurangan melalui penanganan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk membentuk Forum Pengawasan SPMB.
Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB di daerah sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
BACA JUGA: KPK Selidiki Dugaan Pejabat Kemenag Miliki Agensi Haji-Umrah Terkait Korupsi Kuota Haji Khusus
Sejauh ini, SPMB telah diselenggarakan oleh sekitar 232 kabupaten/kota dan 10 provinsi, atau setara dengan 50 persen pemerintah daerah.
Sisanya dijadwalkan mulai melaksanakan proses penerimaan murid baru pada minggu depan hingga awal Juli 2025.***