Selain itu, Kementerian Kominfo secara rutin memutus akses ke situs-situs judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Kementerian Kominfo juga telah meminta penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia dan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
BACA JUGA: PPATK Sebut Lebih Dari 1000 Orang di DPR dan DPRD Bermain Judi Online
Dalam periode yang sama, Kementerian Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.
Kementerian juga telah mengirimkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak digunakan untuk menyebarkan konten terkait judi online.***