Kominfo Lakukan Langkah Preventif dalam Memberantas Judi Online di Masyarakat

Avatar
Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.
banner 468x60

Selain itu, secara rutin memutus akses ke situs-. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

juga telah meminta penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia dan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

banner 225x100

BACA JUGA: PPATK Sebut Lebih Dari 1000 Orang di DPR dan DPRD Bermain Judi Online

Dalam periode yang sama, Kementerian telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kementerian juga telah mengirimkan surat peringatan keras kepada pengelola X, , , Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak digunakan untuk menyebarkan konten terkait judi online.***

Leave a Reply