JPU juga memaparkan bahwa Rp87 miliar dana tersebut mengalir ke 27 rekening yang dikelola oleh ajudannya, Ramadhan Ibrahim. Di samping itu, AGK juga menerima uang tunai sebesar 30.000 dolar AS.
AGK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba, yang kini nonaktif sebagai Gubernur Maluku Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Ekonom Kenamaan Indonesia Faisal Basri Meninggal Dunia
Sebagai bukti awal dugaan TPPU, penyidik menemukan pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul aset-aset bernilai ekonomis yang diatasnamakan orang lain. Estimasi awal dugaan TPPU ini mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Penyidik KPK juga telah memeriksa saksi-saksi dan menyita beberapa aset bernilai ekonomis untuk melengkapi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.***