KPK Gali Lebih Dalam Kasus Pengurusan Tambang yang Libatkan Mantan Gubernur Maluku Utara

Avatar
Ilustrasi-Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
banner 468x60

JPU juga memaparkan bahwa Rp87 miliar dana tersebut mengalir ke 27 rekening yang dikelola oleh ajudannya, Ibrahim. Di samping itu, AGK juga menerima uang tunai sebesar 30.000 dolar .

AGK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana , yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

banner 225x100

Selain itu, kembali menetapkan , yang kini nonaktif sebagai Gubernur Maluku Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ().

BACA JUGA: Ekonom Kenamaan Indonesia Faisal Basri Meninggal Dunia

Sebagai bukti awal dugaan , penyidik menemukan pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul aset-aset bernilai ekonomis yang diatasnamakan orang lain. Estimasi awal dugaan ini mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan menyita beberapa aset bernilai ekonomis untuk melengkapi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.***

Leave a Reply