Iffa Rosita Resmi Jadi Ketua KPU RI Usai Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6

Avatar
Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani (tiga kiri) berfoto dengan Iffa Rosita (dua kanan), komisioner Komisi Pemilihan Umum RI masa jabatan 2022-2027 menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (10/9/2024). ANTARA/Youtube DPR RI/pri.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui penunjukan Iffa Rosita sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum () RI periode 2022-2027, menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Apakah laporan atas penetapan pergantian antar waktu anggota masa jabatan 2022-2027 dapat disetujui dan ditetapkan?” tanya Ketua Puan Maharani yang dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan yang hadir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

banner 225x100

Pada kesempatan tersebut, Puan Maharani, mewakili pimpinan , menyampaikan ucapan selamat kepada Iffa dan berharap ia dapat menjalankan tugas dengan integritas, amanah, serta profesionalisme.

BACA JUGA: DKPP Putuskan Hasyim Asy'ari Bersalah, Terkait Kasus Asusila

Sementara itu, Ketua , Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa pergantian antar waktu anggota RI ini dilakukan sesuai dengan Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, ia juga menyebutkan bahwa yang seharusnya menggantikan Hasyim adalah Viryan Azis, bukan Iffa.

“Akan tetapi, Viryan sudah meninggal dunia, maka berdasarkan nomor urutan peringkat berikutnya, yaitu urutan kesembilan, yang berhak menggantikan yaitu Iffa Rosita,” ujarnya.

“Jika terdapat satu anggota KPU RI yang diberhentikan, maka digantikan oleh calon anggota KPU RI urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh DPR,” jelasnya.

BACA JUGA: Sebanyak 1.467 Calon Kepala Daerah Terdaftar di KPU RI

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan tetap kepada Hasyim Asy'ari dari posisinya sebagai anggota dan ketua KPU RI terkait kasus asusila.

“Menjatuhkan tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.***

Leave a Reply