KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus TPPU di Mahkamah Agung

Avatar
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi () kembali memanggil atau yang dikenal sebagai untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung , Selasa, dan tercatat Windy terakhir kali diperiksa pada 24 April 2025 sebagai saksi dalam kasus yang sama.

banner 225x100

“WY, seorang wiraswasta, dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” ujar Juru Bicara Budi Prasetyo di .

Sebelumnya, Windy telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto pada 19 Desember 2023.

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Pegawai LPEI Terkait Dugaan Korupsi Kredit Ekspor, Total 11 Debitur Disorot

Dalam persidangan itu, Windy mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengikuti perjalanan menggunakan helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

Namun, saat ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai siapa yang membiayai tur tersebut, Windy menyatakan tidak mengetahui detail pembayaran dan tidak mengingat apakah ia diminta membayar atau menerima tagihan.

Sementara itu, Hasbi Hasan telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI .

Dirinya dinyatakan bersalah menerima suap terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diajukan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

BACA JUGA: KPK Panggil Mantan Dirut PT Jembatan Nusantara Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi oleh PT ASDP

Putusan pengadilan menyebut Hasbi menerima uang suap sebesar Rp3 miliar dari Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana, yang disalurkan melalui Dadan Tri Yudianto.

Dalam kasus ini, Heryanto menyerahkan total Rp11,2 miliar kepada Dadan sebagai imbalan untuk mengurus perkara kepailitan yang tengah berjalan di tingkat kasasi.***

Leave a Reply