NALARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan kembali memanggil sejumlah saksi.
Pada Rabu, dua mantan pegawai LPEI yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager, yaitu Adam Hardani dan Merdi Pradikto, hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Atas nama AM dan MP,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan sejak awal pekan. Pada Senin (28/4), penyidik telah memeriksa Basuki Setyadjid, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan LPEI atau Direktur Pelaksana III pada periode 2009 hingga 2016.
BACA JUGA: KPK Panggil Mantan Dirut PT Jembatan Nusantara Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi oleh PT ASDP
Selanjutnya, pada Selasa (29/4), giliran Sekti Kristiawan, eks Kepala Departemen Pembiayaan Bisnis Syariah LPEI, serta empat mantan staf lainnya diperiksa, yaitu Ridha Farid Lesmana, Ritha Woeryan Muhara, Sandera Para Rino, dan Setiawan Santosa.
KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dari internal LPEI, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV).
Sementara itu, dari pihak debitur PT Petro Energy, tiga pejabat terjerat kasus ini, yakni Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho sebagai Direktur Utama PT Petro Energy, serta Susi Mira Dewi Sugiarta yang menjabat Direktur Keuangan.
BACA JUGA: Mendiktisaintek dan KPK Sepakat Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
KPK juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), dalam aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Secara keseluruhan, penyidik menyoroti 11 entitas debitur yang diduga menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam skema yang kini menjadi sorotan hukum.***