NALARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustadz Khalid Basalamah telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
“Benar, yang bersangkutan telah diperiksa dan diminta keterangannya terkait perkara haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/6).
Budi menyebut Khalid Basalamah bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang bermanfaat selama pemeriksaan.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di MPR RI, Kerugian Capai Rp17 Miliar
“Informasi dan pengetahuan yang disampaikan sangat membantu proses penyelidikan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa KPK mendalami pemahaman Khalid terkait pengelolaan ibadah haji, khususnya dalam konteks haji khusus.
Budi juga mengimbau semua pihak yang dipanggil penyelidik agar bersikap kooperatif demi efektivitas penanganan perkara.
“Seperti halnya Khalid Basalamah, kami berharap pihak lain juga memenuhi panggilan agar proses penyelidikan bisa berjalan terang dan tuntas,” katanya.
Diketahui, Khalid Basalamah memiliki biro perjalanan bernama Uhud Tour yang melayani umrah dan haji.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK telah memanggil sejumlah pihak dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
BACA JUGA: KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus TPPU di Mahkamah Agung
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa dugaan penyimpangan dalam kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, melainkan juga di tahun-tahun sebelumnya.
Pansus Angket Haji DPR RI mencatat adanya kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, terutama soal pembagian tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi yang dibagi rata—masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus—oleh Kementerian Agama.***