NALARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan adanya pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki agensi penyelenggara haji dan umrah dalam perkara korupsi kuota haji khusus.
“Semua masih dalam proses pendalaman,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.
KPK saat ini juga menelusuri jumlah agen haji dan umrah yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024 atau sebelumnya, termasuk melalui pemeriksaan Ketua Umum AMPHURI, Firman M. Nur.
BACA JUGA: KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
“Pihak-pihak yang kami periksa diklarifikasi terkait pengetahuan mereka agar tim penyelidik mendapatkan gambaran utuh mengenai perkara ini dan siapa saja yang diduga terlibat,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPK membuka kemungkinan memanggil siapa pun yang dinilai perlu, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, guna mengungkap fakta dalam penyelidikan kasus ini.
“Nanti akan dilihat berdasarkan kebutuhan penyidik. Siapa pun yang dibutuhkan keterangannya bisa dipanggil untuk membuat perkara ini terang,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK telah mengonfirmasi pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di MPR RI, Kerugian Capai Rp17 Miliar
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya mencakup tahun 2024, tetapi juga menyasar praktik serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun 2024, terutama terkait pembagian tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi yang dibagi rata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—oleh Kemenag.***