Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Pejabat Antam, Kasus Korupsi Emas 109 Ton Lanjut ke Persidangan

Avatar
Lima mantan pejabat PT Antam Tbk mengikuti sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/1/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Pengadilan Tindak () Jakarta menolak yang diajukan oleh lima mantan pejabat PT Antam Tbk terkait dugaan dalam tata kelola komoditas emas Antam sebanyak 109 ton pada periode 2010-2022.

Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan yang disampaikan telah memasuki materi pokok perkara.

banner 225x100

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini berdasarkan surat dakwaan tersebut,” ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan sela di Pengadilan Jakarta, Jumat.

Kelima mantan pejabat yang terlibat dalam kasus ini adalah, Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam periode 2008–2011), Herman (VP UBPP LM Antam periode 2011–2013), Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017), Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam periode 2017–2019), dan Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam periode 2019–2020).

BACA JUGA: KPK Sita Properti Senilai Rp1,2 Triliun Terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry

Hakim Ketua menyebut bahwa setelah membaca dan meneliti surat dakwaan, tidak ditemukan kesalahan terkait dengan siapa yang didakwa (error in persona) atau adanya kesalahan dalam bentuk atau susunan surat dakwaan tersebut.

“Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah memenuhi syarat formal maupun materiil, sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima,” jelas Hakim Ketua.

Hakim Ketua juga menambahkan bahwa materi lainnya, yang mengemukakan fakta hukum serta kesimpulan yang sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, harus dibuktikan dalam persidangan. Oleh karena itu, keberatan tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Dalam perkara ini, enam mantan pejabat Antam didakwa merugikan negara hingga Rp3,31 triliun. Mereka dituduh melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa kajian yang memadai, termasuk tanpa kajian risiko, legalitas, dan tanpa persetujuan dari Dewan Direksi, sepanjang periode 2010-2022. Selain lima mantan pejabat Antam, ada tujuh orang terdakwa lainnya dari pihak swasta yang turut terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA: KPK Siap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Enam mantan pejabat Antam, antara lain, Tutik Kustiningsih, Herman, dan Dody Martimbang, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana , bersama dengan tujuh terdakwa pihak swasta yang disidangkan terpisah.***

Leave a Reply