Jamaah Islamiyah sendiri telah mengumumkan pembubarannya pada 30 Juni 2024 melalui deklarasi yang dilakukan oleh 16 tokoh senior di Bogor. Mereka berkomitmen untuk meninggalkan kekerasan dan ekstremisme, serta mendukung NKRI.
Setelah deklarasi tersebut, lebih dari 100 anggota, termasuk tokoh senior dan pimpinan pesantren, turut hadir. Deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah puncaknya dilaksanakan di Surakarta pada 21 Desember, yang dihadiri ribuan mantan anggota dari berbagai wilayah.
Sebagai tindak lanjut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan pemotongan masa hukuman bagi mantan anggota Jamaah Islamiyah yang mendukung pembubaran kelompok tersebut.
Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, menyebutkan bahwa mereka berencana merekomendasikan pengurangan hukuman bagi lebih dari 180 orang kepada Kementerian Imipas dan lembaga pemasyarakatan.***