Motif Pembacokan Jaksa Jhon Wesli Masih Belum Jelas, Kejaksaan Minta Perlindungan Diperkuat

Avatar
Kajati Sumut Idianto (kiri) mendampingi Anggota Komisi Kejaksaan RI Rita Serena Kolibonso (kanan) usai menjenguk Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat di Rumah Sakit Columbia Asia Medan, Selasa (27/5/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Kepala Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, menyampaikan bahwa hingga saat ini motif di balik pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan , Asensio Silvanof Hutabarat, belum bisa dipastikan.

Dirinya menegaskan bahwa dari keterangan Jaksa Jhon, dirinya tidak pernah menangani kasus apa pun yang berkaitan dengan pihak yang diduga sebagai otak pelaku penyerangan.

banner 225x100

Idianto juga membantah isu yang menyebut kerap dimintai uang, berdasarkan penuturan langsung dari Jhon Wesli sendiri.

Saat ini, penyidik masih mendalami berbagai kemungkinan motif, dan publik diminta menunggu fakta-fakta resmi yang akan terungkap di persidangan.

Lebih lanjut, Idianto mengatakan kondisi kesehatan Jhon Wesli kini mulai membaik usai menjalani operasi di Rumah Columbia Asia Medan.

Ia mengalami luka berat di tangan kirinya akibat sabetan , hingga beberapa urat putus dan harus disambung oleh tim dokter.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, saat kedua sedang berada di kebun sawit milik Jhon Wesli di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Deli Serdang.

“Syukurlah tangan bisa diselamatkan. Dokter bilang kalau telat satu jam saja, nyawanya bisa tidak tertolong,” jelas Idianto.

Anggota Komisi Kejaksaan, Rita Serena Kolibonso, turut menunjukkan kepeduliannya dengan mengunjungi langsung korban dan menyatakan keprihatinan mendalam terhadap terhadap aparat hukum.

Menurutnya, serangan terhadap jaksa adalah sinyal serius perlunya peningkatan sistem keamanan bagi penegak hukum.

Rita juga menegaskan bahwa tindakan hukum tegas terhadap pelaku harus segera dilakukan. Ia menyebut peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan aparat penegak hukum, apalagi setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.

Perpres tersebut mengatur tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Kejaksaan .

“Jaksa harus dijamin keselamatannya, baik ketika bertugas maupun di luar jam kerja,” tutup Rita.***

Leave a Reply