Oknum TNI Penganiaya Wartawan di Halmahera Dicopot dan Diberhentikan

Avatar
Danlanal Ternate, Kolonel Mar Ridwan Azis dalam konferensi pers di Ternate, Jumat (29/3/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah,
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Komandan Pangkalan () , Kolonel Marinir Ridwan Azis telah memberhentikan Komandan Pos Lanal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) karena terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang wartawan online bernama Sugandi.

Kolonel Ridwan Azis menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota -AL tersebut merusak citra institusi -AL, sehingga sanksi pemecatan langsung diberlakukan.

banner 225x100

Selain memberhentikan dan memberikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya, -AL juga bertanggung jawab untuk memastikan korban mendapatkan pengobatan yang dibutuhkan.

“Oleh karena itu, dalam kasus ini, atas nama lembaga saya meminta maaf atas kejadian ini dan sebagai putra asli daera Maluku Utara, tentunya korban juga merupakan saudara saya juga,” kata Perwira Kelahiran Kabupaten Halmahera Tengah tersebut dilansir dari ANTARA, Jumat, 29 Maret 2024.

BACA JUGA: Skuadron Pesawat Tanpa Awak Disiapkan TNI AU di Tarakan dan Malang

Peristiwa penganiayaan terhadap Sugandi terjadi di pos jaga Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, pada Kamis (28/3/2024), yang diduga dilakukan oleh anggota TNI berinisial Letda M dan Peltu R.

Sugandi mengalami sejumlah luka dan mengaku bahwa penganiayaan tersebut dipicu oleh pemberitaan terkait dugaan penahanan milik Ditpolairud Malut yang dilakukan oleh anggota .

“Dengan alasan itulah, mereka merasa tidak puas dan mengambil langkah pukul saya. Paling banyak saya ditendang di bagian kepala hingga telinga saya keluar darah dan dua gigi patah. Dua tangan saya juga dipukul. Terus di bagian belakang saya juga ditendang dan pukul menggunakan selang hingga luka-luka,” ujarnya.

BACA JUGA: panglima TNI Bentuk Satgas Habema Untuk Tumpas OPM

Meskipun Sugandi telah melakukan konfirmasi dengan tiga wartawan lainnya dan hasil rekaman telah ada, oknum TNI AL tersebut berpendapat bahwa informasi tersebut tidak seharusnya dijadikan sebagai berita.***

Leave a Reply