NALARNESIA.COM – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, dibatalkan.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.
Tito menjelaskan bahwa pembatalan pelantikan dilakukan sebagai respons terhadap putusan sela yang dikeluarkan oleh MK. MK sendiri berencana untuk membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Dia juga menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK, dan keputusan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: MK Terima 254 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gubernur di Empat Provinsi
“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” ujar Tito.
Menurut Tito, Presiden Prabowo mengarahkan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara efisien.
Pemerintah kemudian memutuskan untuk menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan hasil dismissal.
“Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito.
BACA JUGA: 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Masuk MK, Sidang Perdana Ditargetkan Januari 2025
Namun, Tito mengaku belum dapat menentukan kapan pelantikan kepala daerah yang batal dilakukan akan digelar.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” tuturnya.