NALARNESIA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, Yassierli menyampaikan bahwa sejak perusahaan dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, serta dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi serta memitigasi kemungkinan PHK.
“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Menaker.
BACA JUGA: Sritex Pailit, 12 Ribu Karyawan Kehilangan Pekerjaan
Terkait dengan Sritex, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta kabupaten/kota di Solo dan sekitarnya untuk mengidentifikasi peluang kerja bagi para pekerja yang terdampak.
“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” jelas Yassierli.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendataan lowongan pekerjaan di seluruh Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. Selain itu, pemerintah juga mengadakan berbagai pelatihan kewirausahaan yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker di berbagai daerah.
BACA JUGA: Puan Maharani Minta Pemerintah Untuk Selamatkan Karyawan PT Sritex agar Tidak di-PHK
“Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” tambahnya.
Menaker menegaskan bahwa pemerintah akan terus hadir dalam memastikan perlindungan sosial bagi pekerja, menyediakan akses pelatihan kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis guna mewujudkan kemajuan bagi bangsa Indonesia.***