NALARNESIA.COM – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahardiansyah, menyatakan bahwa pemecahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian merupakan langkah Presiden untuk membuat lembaga tersebut lebih fokus pada bidang masing-masing.
“Nantinya masing-masing bidang akan lebih cepat melayani publik, semestinya seperti itu,” kata Trubus dikutip dari ANTARA, Rabu, 23 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa dengan pemecahan Kemenkumham menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, lembaga-lembaga tersebut diharapkan bisa lebih terfokus. Trubus mencatat bahwa sebelumnya terdapat ketidaksesuaian antara bidang hukum dan pemasyarakatan yang tidak saling berkorelasi.
Dengan pemecahan ini, Trubus berharap pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan. “Kalau kelebihannya yaitu akan fokus masing-masing karena terkadang antara hukum dengan lembaga pemasyarakatan tidak ada hubungannya,” tuturnya.
BACA JUGA: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Tegaskan Dirinya Seorang Profesional
Di sisi lain, Trubus juga mencatat bahwa meskipun ada keunggulan, pemecahan kementerian juga membawa kekurangan, salah satunya adalah bertambahnya beban biaya. Sebelum pemecahan, anggaran yang dialokasikan dari APBN mencapai Rp18 triliun.
“Kelemahannya pemborosan anggaran, karena selama ini Kemenkumham hanya Rp18 triliun. Kemarin Menteri HAM meminta hingga Rp20 triliun,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenkumham telah membentuk Tim Transisi untuk mempersiapkan perubahan kabinet dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kami telah membentuk Tim Transisi untuk mempersiapkan transformasi Kemenkumham setelah Kemenkumham terbagi menjadi tiga kementerian,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Nico Afinta, di Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.
BACA JUGA: Wapres Gibran Kembali Gelar Uji Coba Makan Siang Gratis di SMPN 270 Jakut
Dalam acara penyambutan Menteri dan Wakil Menteri bidang Hukum dan HAM pada 21 Oktober, Nico menjelaskan bahwa Tim Transisi Kemenkumham telah merumuskan beberapa hal, termasuk persiapan draf Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk menjembatani pengalihan tugas dan tanggung jawab masing-masing kementerian.
Untuk program dan anggaran, telah disiapkan perubahan anggaran, pengusulan revisi anggaran, serta penandatanganan perjanjian kerja tahun 2025.***