Penyidik KPK Panggil 2 ASN Kemenhub Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi DJKA

Avatar
Ilustrasi - Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Yofi Oktarisza (kanan) berjalan untuk menjalani penahanan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/6/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) memanggil dua aparatur sipil negara () dari (Kemenhub) pada hari Senin sebagai saksi dalam penyidikan di lingkungan (DJKA) Kemenhub Wilayah Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, dengan saksi BH, HH, EW, AAI, BW, SKS, dan RK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, ketika dikonfirmasi di Jakarta.

banner 225x100

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa para saksi tersebut adalah Bram Hertasning (BH) dan Robby Kurniawan (RK), keduanya di Kemenhub, serta Bambang Wiweko (BW) dan Shinta Kusuma Sakti (SKS), seorang notaris dan PPAT. Selain itu, Henky Hadisantoso (HH), seorang pihak swasta, serta dua ibu rumah tangga, Elsyanti Widjaja (EW) dan Ali Asmi (AA), juga dipanggil sebagai saksi.

KPK belum memberikan keterangan lebih rinci terkait materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan para saksi tersebut.

Mereka akan diperiksa dalam kaitan dengan perkara yang melibatkan tersangka Yofi Oktarisza (YO), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

KPK saat ini tengah mengembangkan yang melibatkan pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Dugaan tersebut meluas ke berbagai proyek di Jawa bagian tengah, barat, timur, serta di Sumatera dan Sulawesi.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Tersangka terdiri dari empat pihak pemberi suap, yakni Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim (YOS), mantan Direktur PT KA Manajemen ; dan Parjono (PAR), Wakil Presiden PT KA Manajemen , serta Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama.

Sementara itu, enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu Harno Trimadi (HNO), Direktur Prasarana Perkeretaapian; Putu Sumarjaya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah; Bernard Hasibuan (BEN), PPK BTP Jawa Tengah; Achmad Affandi (AFF), PPK BPKA Sulawesi Selatan; Fadliansyah (FAD), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN), PPK BTP Jawa Barat.

Kasus tersebut terus berkembang mencakup berbagai proyek di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi. Suap yang diterima diduga bervariasi berdasarkan persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.***

Leave a Reply