NALARNESIA.COM – Pinjaman kartu kredit di Korea Selatan melonjak tajam hingga mencatat rekor tertinggi pada tahun ini, seiring dengan kebijakan bank yang memperketat pinjaman sehingga membuat bisnis kecil kesulitan finansial akibat lemahnya permintaan domestik, demikian keterangan pejabat setempat pada Minggu, 29 September 2024.
Selama delapan bulan pertama 2024, pinjaman dari delapan perusahaan kartu kredit utama mencapai 44,67 triliun won (setara 34,05 miliar dolar AS atau sekitar Rp514,9 triliun), melampaui total pinjaman sepanjang 2023 yang mencapai 41,55 triliun won (sekitar Rp479,4 triliun), berdasarkan data dari Layanan Pengawas Keuangan (FSS) yang diungkap oleh anggota parlemen Kang Min-Kuk dari Partai Kekuatan Rakyat.
Angka tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah dalam periode delapan bulan sejak FSS mulai mengumpulkan data ini pada 2003.
BACA JUGA: Bank DKI Bukukan Kredit UMKM Tumbuh 22,78%, Wujudkan Kinerja Berkelanjutan
Pinjaman kartu kredit terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dari 35,03 triliun won (sekitar Rp404,2 triliun) pada 2019 menjadi 37,26 triliun won (sekitar Rp429,9 triliun) pada 2020, 38,75 triliun won (sekitar Rp447,1 triliun) pada 2021, dan 39,66 triliun won (sekitar Rp457,6 triliun) pada 2022.
Kenaikan ini terjadi karena masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan beralih ke pinjaman dari perusahaan kartu kredit setelah bank-bank menaikkan suku bunga dan memperketat persyaratan pinjaman, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menekan utang rumah tangga yang terus meningkat.
Tingkat tunggakan pinjaman kartu kredit naik menjadi 3,1 persen pada akhir Agustus, dibandingkan dengan 2,4 persen pada akhir 2023.
Nilai pinjaman yang macet juga melonjak drastis, mencapai 1,37 triliun won (sekitar Rp15,8 triliun) pada akhir Agustus, dibandingkan dengan 860 miliar won (sekitar Rp9,9 triliun) pada 2022 dan 983 miliar won (sekitar Rp11,3 triliun) pada 2023.
Laporan penutupan usaha mencapai rekor tertinggi sebanyak 986.487 pada tahun lalu, dengan sekitar 75 persen dari total bisnis melaporkan pendapatan bulanan kurang dari 1 juta won (sekitar Rp11,5 juta) pada 2022, menurut data pemerintah.***