Polda Metro Jaya Tangkap 17 Orang Terkait Kasus Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas GRIB Jaya

Avatar
Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. "Kami mengamankan 17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Baca juga: Polisi bongkar bangunan ormas di lahan milik BMKG Ade Ary menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan mulai rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-atribut ormas, dan beberapa senjata tajam. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh hukum, tidak melakukan hal-hal yang merugikan pihak lain, atau pihak manapun. "Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan kepada instansi terkait, kemudian juga kepada kami, kepada Polsek, kepada Polres Jajaran, hingga Polda Metro Jaya atau bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa, 24 jam," katanya. Baca juga: Hukum, dari sikap atas Perpres 66 hingga perseteruan BMKG dan GRIB Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (24/5). "Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Pembongkaran terhadap bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya oleh Polda Metro Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (24/5/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya Langkah pembongkaran paksa yang dilakukan kepolisian ini sebagai tindak lanjut hasil pelaporan atas pendirian bangunan tanpa izin, katanya. Ia mengatakan bahwa dari hasil pengecekan di lahan tersebut, terdapat bangunan yang disewakan oleh ormas kepada para pedagang. "Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," ujar Kombes Ade. Sebelumnya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Baca juga: Kepala BPN segera cek status tanah BMKG yang diduduki Grib Jaya Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. "BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa (20/5).
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Jaya berhasil menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam kasus pendudukan lahan milik (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Kabid Humas Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari 17 orang yang diamankan tersebut, 11 adalah anggota dari organisasi masyarakat () Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, sedangkan 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.

banner 225x100

Ade Ary juga menyampaikan bahwa pihak telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekap karcis parkir yang dikeluarkan oleh GRIB, atribut-atribut , serta beberapa . Ia mengimbau masyarakat agar menaati hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.

BACA JUGA: Puan Minta Ormas Pengganggu Ketertiban Dibubarkan dan Ditegaskan Negara Tak Boleh Kalah

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, diharapkan segera melapor ke instansi terkait maupun ke Polsek, Polres, hingga Jaya, atau bisa menghubungi nomor telepon bebas pulsa 110 yang aktif 24 jam,” ujarnya.

Langkah penindakan ini berawal dari pembongkaran bangunan yang diduga milik ormas GRIB Jaya di lahan BMKG pada Sabtu (24/5). Ade Ary menegaskan bahwa ormas tersebut menguasai lahan negara tanpa izin dan secara ilegal menyewakan bangunan kepada para pedagang, seperti penjual pecel lele dan pedagang hewan kurban, serta memungut biaya secara liar.

Kasus ini bermula dari laporan resmi BMKG yang melaporkan dugaan pendudukan lahan negara secara sepihak oleh ormas tersebut ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Perluasan Informasi Program 3 Juta Rumah Harus Lebih Jelas, Tegas DPR

Dalam surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG memohon bantuan pengamanan terhadap aset tanah mereka seluas 127.780 meter persegi yang berada di Pondok Betung.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menegaskan bahwa pihaknya meminta penertiban atas aktivitas ormas GRIB Jaya yang tanpa hak memanfaatkan tanah negara milik BMKG.***

Leave a Reply