NALARNESIA.COM – Polres Metro Jakarta Selatan terus menyelidiki jaringan peredaran uang palsu senilai Rp223 juta yang melibatkan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41). Kasus ini terbongkar setelah pelaku tertangkap saat melakukan transaksi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang.
“Jadi, kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada awak media di Jakarta, Senin.
Saat ini, penyidik masih berupaya mengejar sosok yang disebut sebagai rekan Sekar Arum dalam peredaran uang palsu tersebut. Nurma menegaskan, pihaknya tengah mendalami apakah jaringan ini juga memiliki keterkaitan dengan kasus serupa yang baru-baru ini diungkap oleh Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Indonesia Tegaskan Penolakan Perubahan Demografi Palestina dan Dukung Solusi Dua Negara
“(Apakah satu jaringan di Jakpus), kita melakukan pengembangan tentunya ya. Jadi, jaringan-jaringan ini jelas kita pertanyakan juga ya,” katanya.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa peran AD, suami siri Sekar Arum, yang turut diamankan saat penangkapan di lokasi kejadian. Penyelidikan akan menentukan apakah AD terlibat langsung dalam distribusi uang palsu.
Saat kejadian, Sekar diketahui mencoba melakukan pembayaran tunai, namun transaksi tersebut sempat ditolak dua kali oleh kasir. Hal itu diduga sebagai upaya untuk mengelabui petugas.
BACA JUGA: Dewan Syuro PKB Tegaskan Tidak Alihkan Dukungan ke Anies Baswedan Untuk Pilkada Jakarta 2024
Penangkapan Sekar terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, dan telah dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP serta/atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.***