NALARNESIA.COM – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Cikini Raya pada Minggu dini hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita empat senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti.
“Kami menerjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setiap hari di tempat rawan tawuran dan jam rawan tawuran, untuk memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Jakarta, Minggu.
Tiga remaja yang diamankan berinisial MMY (15) yang tidak bersekolah, serta NAS (15) dan MAK (15) yang masih berstatus pelajar. Saat ditangkap, petugas menemukan empat bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.
Kapolres menjelaskan bahwa ketiga remaja tersebut diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Ambon saat tengah melakukan patroli kewilayahan.
BACA JUGA: 5 Orang Remaja Diamankan Saat Hendak Tawuran di Cakung, Jakarta Timur
“Saat hendak diamankan, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa. Namun, petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti,” katanya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan.
“Para orang tua agar memperhatikan dan menyampaikan kepada anak-anaknya untuk tidak keluar malam hari, tidak melakukan tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan putra-putrinya,” imbaunya.***