PPPA Gorontalo Utara Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru di SMA Negeri 1

Avatar
Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, saat ini menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di SMA Negeri 1 Gorontalo Utara.

Kepala PPPA Salha Uno menyampaikan pada Selasa bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan untuk memastikan perlindungan bagi yang mengalami gangguan psikologis akibat insiden tersebut.

banner 225x100

Peristiwa ini dilaporkan terjadi sekitar seminggu sebelum Idul Adha 2025, ketika sedang berada di laboratorium komputer dan diduga dilecehkan oleh seorang oknum guru sebanyak dua kali. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sempat mengancam tidak akan memberikan nilai baik jika permintaannya tidak dipenuhi.

BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter RSUD Cabangbungin

Kejadian tersebut mulai terungkap setelah korban mengadu kepada guru lain dan kemudian menceritakan pengalaman traumatisnya kepada teman-temannya. Informasi tersebut akhirnya sampai ke orang korban dan dilaporkan ke PPPA dua hari menjelang Idul Adha.

Melihat kondisi mental korban yang terguncang, termasuk adanya ancaman , Dinas PPPA langsung melakukan pendampingan intensif.

Salha Uno menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan menyediakan waktu khusus bagi korban untuk bercerita kapan pun dibutuhkan. Mereka terus melakukan pendampingan agar korban dapat memulihkan kondisi mentalnya secara bertahap.

BACA JUGA: Kemenkumham Jamin Perlindungan bagi Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gorontalo Utara Maharita Usman mengatakan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah penanganan dengan mengklarifikasi isu yang beredar melalui tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Langkah ini dilakukan agar suasana belajar di sekolah tetap kondusif.

Sebagai tindak lanjut, sekolah memutuskan untuk menonaktifkan sementara guru terduga pelaku dari kegiatan belajar-mengajar dan mengoordinasikan penanganan korban dengan Tim P2A Kabupaten serta pihak yang kini menangani kasus tersebut.***

Leave a Reply