NALARNESIA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan menekan tombol peresmian di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025.
Sebelum peresmian, Presiden Prabowo menyampaikan sambutan dan mengumumkan peluncuran BPI Danantara secara resmi.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, hari Senin 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Danantara Indonesia,” ujar Prabowo sebelum menekan tombol peresmian.
Dalam momen tersebut, Prabowo berada di tengah, dengan Joko Widodo di sisi kirinya dan Susilo Bambang Yudhoyono di sisi kanannya. Setelah peluncuran, Jokowi langsung memberikan selamat kepada Prabowo yang sedang bertepuk tangan.
BACA JUGA: Ormas Keagamaan dan Mantan Presiden Dilibatkan dalam Pengawasan BPI Danantara
“Selamat Pak, selamat,” kata Jokowi.
Di atas panggung, ketiga pemimpin negara ini didampingi oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, serta para mantan wakil presiden, yaitu Jusuf Kalla (Wapres ke-10 dan ke-12), Boediono (Wapres ke-11), dan Ma'ruf Amin (Wapres ke-13). Turut hadir pula Menteri BUMN Erick Thohir serta Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) Indonesia akan mengelola aset lebih dari 900 miliar dolar AS dengan proyeksi dana awal sebesar 20 miliar dolar AS.
Sebelum peluncuran, Prabowo telah menandatangani sejumlah aturan yang menjadi dasar pembentukan BPI Danantara. Mengutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, terdapat tiga aturan yang ditandatangani pada hari yang sama.
BACA JUGA: Presiden Prabowo, SBY, dan Jokowi Hadir Bersama dalam Peluncuran Danantara
Pertama, Presiden menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, ia juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden turut menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 mengenai pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.***