NALARNESIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghendaki pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilakukan secepatnya.
Hal ini dinilai penting agar kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugasnya serta menciptakan kepastian politik di daerah.
“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujar Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat, 31 Desember 2025.
BACA JUGA: MK Terima 254 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gubernur di Empat Provinsi
Dengan adanya kepastian politik, diharapkan roda perekonomian di daerah dapat berjalan dengan optimal. Selain itu, ketegangan di masyarakat akibat proses pilkada juga diharapkan segera mereda pascapelantikan.
Kepala daerah definitif nantinya juga dapat langsung merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Agar lebih serentak, pelantikan kepala daerah hasil pilkada yang tidak mengalami sengketa akan digabungkan dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.
MK sendiri telah mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal dari yang semula direncanakan menjadi tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan ditunda untuk menunggu hasil putusan dismissal.
Setelah putusan tersebut dikeluarkan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih, sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengusulkan pelantikan berdasarkan ketetapan KPUD.
BACA JUGA: KPU RI Sebut Pilkada 2024 Berjalan Dengan Baik, Ini Proses Selanjutnya
Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, Tito menyebut pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK.
Koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan kapan masing-masing lembaga dapat menyelesaikan tahapan yang diperlukan.
Selain itu, Tito juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung mengenai pelantikan kepala daerah.
Ia berharap berbagai tahapan, terutama putusan dismissal MK, dapat dipercepat.
“Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” pungkasnya.***