Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencakup gaji, pesangon, serta akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja sesuai program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini harus menjadi perhatian utama karena ketidakpastian akan hak-hak tersebut bisa memperburuk kondisi ekonomi puluhan ribu karyawan Sritex beserta keluarganya,” tuturnya.
Ia berharap program tersebut dapat membantu meringankan beban finansial para karyawan yang kehilangan pekerjaan, dengan menyediakan tunjangan sementara dan pelatihan untuk mencari pekerjaan baru.
“Kalau bisa bantu juga fasilitasi penyaluran pekerja yang terkena PHK ke tempat-tempat kerja baru. DPR tentunya akan ikut memberi pengawalan,” katanya.
BACA JUGA: Presiden Prabowo akan Terima Kunjungan PM Singapura Awal November Mendatang
Selain itu, Puan mengingatkan pemerintah untuk memberikan bantuan yang efektif, menyusul adanya isu mengenai kemungkinan pemerintah melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex dari kebangkrutan.
“Kita juga mendukung bagaimana pemerintah membantu Sritex agar tetap bisa melakukan ekspor-impor meski berstatus pailit, karena kalau operasionalnya tidak jalan, dampaknya ke bisnis mereka, di mana ada puluhan ribu orang menggantungkan nasibnya di situ,” paparnya.
Dia juga mengingatkan bahwa potensi PHK massal dapat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara.
“Pailitnya Sritex bukan sekadar masalah keuangan perusahaan, namun memiliki dampak yang meluas pada tenaga kerja, ekonomi lokal, dan stabilitas sosial,” kata Puan.***